Minggu, 30 Oktober 2016

tulisan2_ekoperasi_tanggung jawab dan kreativitas

Kisah Sukses Andy Arslan Djunaid Kembangkan Koperasi Simpan Pinjam

Tak mudah menjaga koperasi bertahan hingga 41 tahun. Namun, ini dibuktikan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kospin Jasa yang berkantor pusat di Jalan Dr Cipto Nomor 48 Kota Pekalongan itu. Campur tangan dan pola kepemimpinan Andy Arslan Djunaid sebagai Ketua Umum Kospin Jasa tentu tidak bisa diabaikan. Strategi apa saja yang diterapkan dan bagaimana bisnis ini dijalankan sehingga mampu berkembang pesat, terutama dua tahun terakhir, berikut penuturan Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid kepada wartawan Tribun Jateng Deni Setiawan dan Raka F Pujangga di Kota Pekalongan.

Bisa ceritakan awal mula Kospin Jasa didirikan?

Koperasi ini didirikan pada 13 Desember 1973 di kediaman kakek saya, Alm H Achmad Djunaid. Ada beberapa tokoh yang hadir dan turut serta mendirikan. Di antaranya, Mirza Djahri, Mukmin Bakrie, Ahmad Bil Faqih, Thio Thek Djiang, juga Ang Tian Shoen. Yang membanggakan, koperasi yang berkantor pusat di Kota Pekalongan ini didirikan tokoh dari tiga etnis, yakni Jawa, Tiongkok, dan Arab. Dari modal semula sekitar Rp 4 juta, koperasi ini terus berkembang hingga sekarang memiliki aset senilai Rp 4,6 triliun. Dulu, kantor yang ditempati hanya menyewa dan perlengkapan yang ada juag seadanya. Kini, ada 117 kantor cabang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Saya pribadi, sebagai generasi ketiga--sebelumnya koperasi dipimpin ayah Andy, H Achmad Zaky Arslan Djunaid--mengucapkan terimakasih kepada karyawan, anggota koperasi dan masyarakat umum yang mendukung dan memberi kepercayaan pada Kospin Jasa. Tanpa mereka, kami tidak akan bisa bertahan hingga 41 tahun seperti saat ini.

Sistem manajemen seperti apa yang diterapkan dalam mengelola koperasi ini?

Semua yang ada di Kospin Jasa, entah itu pengurus, karyawan, maupun anggota, memiliki tanggung jawab sama. Yakni, membuat perusahaan menjadi lebih besar dan semakin bermanfaat. Terutama, untuk para pengusaha kecil yang mengalami kesulitan dalam permodalan. Agar tujuan ini tercapai, kami menerapkan Operasi Sapu Lidi. Kami berada dalam satu ikatan dan komando yang sama dari atas hingga ke bawah. Kami juga menerapkan sistem manajerial dimana rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi, termasuk dalam menentukan pengurus serta pengawas untuk masa jabatan lima tahun. Komposisinya seperti pendirian awal, melibatkan tiga etnis.
Pengurus bertindak sebagai policy marker dan pengawas berkaitan dengan keorganisasian. Semua hal itu kami terapkan demi membangun visi yakni terwujudnya KSP yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama serta berkeadilan di Indonesia. 

Begini Strategi Andy Arslan Djunaid Hadapi Persaingan Global


Koperasi yang dulu didirikan oleh tiga etnikk (Jawa, Arab dan Tionghoa) itu akankah berubah menjadi lembaga perbankan setelah berusia 41 tahun dan makin berkembang. Berikut penuturan Andy Arslan Djunaid sebagai Ketua Umum Kospin Jasa kepada Deni Setiawan dan Raka F Pujangga wartawan Tribun Jateng di Pekalongan.

Apa yang Anda impikan terkait koperasi ini?

Banyak yang bertanya, termasuk anggota, apakah Kospin Jasa akan berubah menjadi lembaga keuangan berbentuk perbankan. Hingga saat ini, saya pun belum memikirkan hal itu. Yang saya tegaskan, Kospin Jasa tidak perlu menjadi bank tetapi mampu membeli bank. Yang sedang saya kejar, membuat KSP yang memiliki lebih dari 3.000 anggota dan 1.250 karyawan ini menjadi koperasi yang kuat.

Sayapun belum ingin mewujudkan cita-cita awal pendiri yang menginginkan Kospin Jasa ada di setiap provinsi di Indonesia dan go internasional. Saya ingin realistis. Harus ada yang dikonsolidasikan dan diperkuat dahulu. Tidak mungkin koperasi ini mendirikan kantor di Malaysia atau negara lain menggunakan kekuatan seadanya. Silakan yang lain bergerak makin  cepat. Kami akan mundur beberapa langkah demi dapat melaju kencang. Ini bukan impian, tetapi akan saya coba wujudkan dalam lima tahun ke depan. Minimal, ada satu kantor Kospin Jasa di tingkat kecamatan sebagai akar. Saya akan mulai dari Jawa Tengah, setelah itu baru provinsi lain di sekitar. Sambil kami memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi.

Untuk mewujudkan, apa yang menjadi fokus?

Saat ini, kami fokus membangun infrastruktur. Jika pondasinya kuat, tentu kami bisa menghadapi persaingan global yang antara ruang dan waktu seakan tidak ada batasnya. Ini terus saya suarakan, baik di tingkat internal maupun eksternal, agar semua pihak paham dan percaya Kospin Jasa. Apabila perusahaan ingin terus bertahan bahkan berkembang, saya meyakini minimal butuh empat pilar (pondasi). Yang pertama, SDM, lalu teknologi (IT), jaringan, dan loyalitas. Sebagai tambahan, manajemen keuangan yang baik. Itu kuncinya. Untuk membuat semakin mudah, kami membangun pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) yang mewadahi penguatan seluruh pilar itu.

Uang di lembaga keuangan itu ibarat es batu yang sedang dipegang. Bermain di keuangan harus cermat, cepat, dan tepat sasaran sebelum semua yang diinginkan tiba-tiba lenyap. Koperasi ini masih pada level pemantapan menjaring kepercayaan. (bersambung - bagaimana pemerintah membina koperasi)

Sumber:


http://jateng.tribunnews.com/2015/01/12/begini-strategi-andy-arslan-djunaid-hadapi-persaingan-global

tugas2_ekoperasi_bentuk dan jenis koperasi beserta contohnya

Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi – Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
a.   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya.
b.  Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

Contoh Bentuk Koperasi
Koperasi Swadharma

Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.

Kami percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.

Pendirian

Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968

Nama Koperasi

Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma

Landasan Operasional

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012

Perizinan Dan Legalitas

1.      Akta Pendirian Koperasi No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968 beserta perubahan-perubahannya yang termaktub dalam :
o    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 09 Mei 1997 No. 37
o    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 12 April 2001 No. 30
o    Akta No. 02 tanggal 05 Oktober 2005 oleh Notaris Nyonya Diah Anggraini, SH, MH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 04 Januari 2006 No. 76/PAD/MENEG.I/I/2006.
o    Akta No. 32 tanggal 26 Agustus 2008 oleh Notaris Siti Safarijah, SH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 26 September 2008 No. 202/Dep.1.1/IX/2008.- Akta No. 25 tanggal 10 November 2011 oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH. Disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 03 Februari 2012 No. 47/Lap-PAD/II/2012.
2.      Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19 September 2018.
4.      Surat Keterangan Domisili Koperasi No. 1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02 November 2016.
5.      Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008.
6.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00009/WPJ.06/KP.1203/2008.
7.      Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan (KADIN) No. 1-0903-000-1103924 No. KTAB KADIN 01043017 sampai dengan 12 Januari 2017.
8.      Kartu Tanda Anggota Biasa KADIN No. 20203-01043017/23-3-2001 sampai dengan 31 Desember 2016.
9.      NPWP No. 01.306.082.7-073.000
10.  Izin Tempat Usaha Undang-Undang Gangguan No. 489/10/JB/2014 sampai dengan 02 Oktober 2017.
11.  Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 05EJF007

Alamat

Sejak Desember 2007, beralamatkan di :
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan 12870
No.Telp 021-8312628
No.Fax 021-8312637
Visi & Misi

Visi

Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat

Misi

Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan pelayanan dan SHU

Moto

"Peduli Pada Anggota"

Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Logo



Makna Logo

  •    Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
  •     Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
  •      Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
  •     Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
  •    Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
  •     Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
  •      Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.
  
2. Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi bagian kedua adalah jenis koperasi. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang:
a.    Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu.
1)  Koperasi Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.
2)  Koperasi Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
3)   Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
4)  Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.
5)  Koperasi Serba Usaha : Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut : ( Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari, Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, Pelayanan jasa-jasa lainnya, Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.)
b. Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini:
1)  Koperasi Primer : Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2)  Pusat Koperasi : Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3)  Gabungan Koperasi : Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4)  Induk Koperasi : Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
c.   Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini:
1)  Koperasi Ekstraktif : Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2)  Koperasi Pertanian : Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3)  Koperasi Peternakan : Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4)   Koperasi Industri dan Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5)  Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
d.  Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.




Sumber:
http://materi-ekonomi.com/bentuk-dan-jenis-koperasi/
http://koperasi-swadharma.com/aboutus.php

Jumat, 07 Oktober 2016

tulisan1_ekoperasi_leadership

Mohammad Hatta
Dr. H. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, 12 Agustus 1902. Pria yang akrab disapa dengan sebutan Bung Hatta ini merupakan pejuang kemerdekaan RI yang kerap disandingkan dengan Soekarno. Tak hanya sebagai pejuang kemerdekaan, Bung Hatta juga dikenal sebagai seorang organisatoris, aktivis partai politik, negarawan, proklamator, pelopor koperasi, dan seorang wakil presiden pertama di Indonesia.

Apa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi bangsa Indonesia? Para pendiri bangsa menyebut “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk usaha bersama itu adalah koperasi.
Saat ini jumlah koperasi di Indonesia mencapai 186.000. Tapi, kabarnya, sebanyak 70% diantaranya tinggal papan nama. Banyak yang menjadi korban liberalisasi ekonomi. Tidak sedikit pula karena salah urus.

Kenapa Koperasi

Koperasi punya historis panjang di Indonesia. Menurut Bung Hatta, gerakan kebangsaan Indonesia sudah mengadopsi koperasi ini. Maklum, filosofi koperasi sama dengan semangat self-help.
Saat itu, gerakan nasional percaya, kapitalisme tak cocok dengan alam Indonesia. Gerakan moderat semacam Boedi Oetomo (BO) saja menyebut kapitalisme sebagai “suatu tanaman dari negeri asing”.
Para pemimpin pergerakan kemudian melirik koperasi. Maklum, koperasi punya persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu.
Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa.
Lebih lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme.

Lebih penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya.

Penyebab kejatuhan koperasi

Bung Hatta, yang digelari Bapak Koperasi Indonesia, sudah mewanti-wanti berbagai bentuk penyelewengan terhadap koperasi. Di masa lalu, katanya, hal ini membuat gerakan koperasi ambruk.
Di masa lalu itu, ujar Bung Hatta, keadaan koperasi tak bedah jauh dengan kongsi biasa. Ironisnya, koperasi menjadi lahan mencari keuntungan. Inilah yang membawa malapetaka: gerakan koperasi mencekek lehernya sendiri.

Ada dua bentuk kesalahan penyelenggaraan koperasi di masa lalu:

Pertama, koperasi mendorong anggotanya sangat giat untuk mendapatkan dividen yang besar di akhir tahun. Caranya: koperasi menjual mahal kepada anggotanya. Nah, supaya anggota tak membeli di “tempat lain”, maka para anggota diharuskan membeli di koperasi sendiri. Kalau tidak mau dicap “penghianat”. Ini membawa konsekuensi: anggota yang membeli paling sering tentu memberi keuntungan paling besar bagi koperasi. Sedangkan anggota yang paling jarang membeli akan mendapat untung besar dari kawannya yang membeli banyak. Bagi Bung Hatta, jenis koperasi ini hanya akan memupuk egoisme anggotanya.

Kedua, ‘kepicikan faham’ dalam menjalankan taktik penjualan. Di sini, koperasi hanya menjalankan penjualan pada anggotanya sendiri. Sedangkan orang luar dilarang membeli. Tindakan ini, kata Bung Hatta, justru mengecilkan penjualan. Kalau penjualan kecil, maka ongkos—sewa toko, gaji personil, biaya listrik, dan lain-lain akan mahal. Biasanya, supaya tak rugi, koperasi terpaksa menjual mahal barang-barangnya. Sedangkan kalau penjualan besar, maka ongkos pun menjadi ringan. Jadi, penjualan memang harus dibuka ke masyarakat umum. Apalagi, kata Bung Hatta, koperasi bukanlah persekutuan egoisme segolongan manusia. Koperasi diciptakan untuk menjadi persekutuan ekonomi si lemah (anggota dan non-anggota).

Ketiga, koperasi dibangun untuk mengejar keuntungan. Akibatnya, koperasi tak ada bedanya dengan perseroan atau perusahaan. Bung Hatta, koperasi memang memerlukan keuntungan, namun itu bukan tujuan utama. Yang utama, kata Bung Hatta, adalah usaha bersama untuk memurahkan pembelian anggotanya.

Nah, kalaupun ada keuntungan dari kegiatan koperasi, Bung Hatta mengusulkan agar keuntungan itu dipakai sebagai tambahan modal atau dana cadangan. Dengan begitu, koperasi tak perlu terganggu kalau ada anggota yang mundur. Maklum, kalau ada anggota yang mundur, berarti uang iurannya harus dikembalikan. Artinya, modal koperasi akan berkurang. Itu akan ditalangi oleh keuntungan tadi.

Lantas, dimana untungnya anggota koperasi? Bagi Hatta, keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mencapai keperluan hidup, yakni barang kebutuhan, dengan harga semurah-murahnya.

Dua Tiang Koperasi Seperti disebutkan di atas, tujuan koperasi bukanlah menggali keuntungan, melainkan memenuhi kebutuhan bersama. Supaya itu bisa berhasil, kata Bung Hatta, maka koperasi mesti berdiri di dua tiang: solidaritas (semangat setia bersekutu) dan individualitas (kesadaran akan harga diri sendiri alias sadar diri). Di sini, Bung Hatta membedakan individualitas dan individualisme. Bagi Bung Hatta, individualisme menuntut orang-seorang (perorangan) bertindak mencapai keperluan hidupnya. Faham ini, kata dia, tak mengendaki orang-orang diikat oleh masyarakat. Sedangkan individualitas yang dimaksud Bung Hatta adalah sifat pada setiap orang yang menandakan kehalusan budi dan keteguhan watak. Salah satu contohnya adalah kejujuran.

Dua sifat ini harus melandasi gerakan koperasi. Kalau koperasi tak dilandai semangat solidaritas, maka anggota tak akan menemukan kepentingan bersama. Jadinya, koperasi dijadikan alat untuk mencapai keperluan pribadi.

Ini akan menjadi persoalan, misalnya, ketika harga jual di tempat lain lebih rendah dibanding koperasinya. Maka, anggota yang tak punya semangat solidaritas akan beralih ke tempat lain itu. Akibatnya, koperasinya pun mati.

Begitu juga dengan semangat individualitas. Bagi Bung Hatta, jika seseorang tak punya semangat individualitas, maka tak ada semangat untuk membela keperluan hidupnya. Semangat berkoperasi pun nihil. Manusia yang tak punya semangat untuk memperjuangkan hidupnya akan cenderung pasrah pada nasib.

Individualitas juga menuntut tanggung-jawab dan kejujuran. Semua itu diletakkan dalam kerangka kepentingan bersama. Meskipun demikian, Bung Hatta menganjurkan agar koperasi tetap diikat dengan peraturan-peraturan. Ini penting sebagai aturan main dalam menjalankan koperasi itu.
Rudi Hartono,  Pimred Berdikari Online

Analisis
  1. Bung Hatta adalah pelopor Koperasi dan sering juga disebut Bapak Koperasi. Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
  2. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
  3. Koperasi merupakan perkumpulan yang anti riba yang membantu menyusun susunan produksi dan konsumsi yang dapat dikelola oleh rakyat.Pendirian koperasi juga sangat terinspirasi dari kehidupan ekonomi di Inggris, Denmark, dan Swedia yang dapat mengangkat kehidupan golongan miskin lewat koperasi.
  4. Sehingga Bung Hatta berpendapat sistem perdagangan Indonesia dan pengelolaannya haruslah dijalankan oleh rakyat Indonesia atas dasar kekeluargaan dan bukan diserahkan kepada pihak Asing.
  5. Koperasi Indonesia sangat berbeda dengan koperasi yang ada di barat yang menekankan pada dimensi ekonomi semata, koperasi Indonesia harus juga berdimensi sosial dan religi. Sementara itu dalam pengorganisasian pengambilan keputusan didalam koperasi, harus didasarkan dengan musyawarah oleh semua elemen, sangat berbeda dengan sektor swasta dimana pengambilan keputusan hanya ditentukan oleh elemen atas saja.

Sumber:

http://profil.merdeka.com/indonesia/m/mohammad-hatta/

http://www.berdikarionline.com/pemikiran-bung-hatta-mengenai-koperasi/

tugas1_ekoperasi_tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi
 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki manfaat dan tujuan, berikut artikel ini akan menjelaskan tujuan dan manfaat koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Tujuan Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi setiap anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Manfaat koperasi bagi masyarakat 

Adapun manfaat koperasi bagi masyarakat di Indonesia yaitu :

Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau

Bagi anggota koperasi yang kurang mampu untuk memiliki sebuah barang atau jasa dikarnakan harga yang mahal, melalui koperasi bisa mendapatkan harga barang atau jasa yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko-toko lain selain koperasi.

Menumbuhkan motifasi usaha anggota koperasi agar lebih berperilaku kemanusiaan

Selain dituntut untuk meraih sebuah keuntungan serta semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan mulia yaitu untuk melayani dengan baik keperluan anggotanya sehingga kebutuhan dan keperluan anggotanya terpenuhi.

Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka

Dalam pengelolaan koperasi setiap anggota memiliki tugas masing-masing. Lebih mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotnya.

Melatih sikap mandiri

Butuh waktu melatih anggota baru dalam sikap mandiri untuk dapat menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada orang lain

Melatih menggunakan pendapat secara efektif

Semua anggota akan di tuntut hidup berhemat, dengan melatihnya dalam bidang produksi untuk mendapatkan pendapatannya sendiri secara efektif. Jika ada anggota yang membuka usaha memproduksi makanan, tentu nya butuh modal membeli bahan.
Lalu berapa banyak biaya hidup yang harus dikeluarkan dan ditabung. Anggota diharuskan terhindar dari pemborosan agar kehidupan anggota menjadi lebih baik.

Memperoleh pinjaman dengan mudah

Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan

Menanamkan disiplin dan tanggung jawab

Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan dalam perkoperasian, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.

Mendidik untuk bisa bekerja sama

Tidak ada kelompok yang berbeda dari satu sama lain, semuanya itu sama dan semuanya di setarakan di dalam koperasi agar rasa kekeluargaan dan kerjasama dalam kewajiban masing-masing tetap terjaga dengan baik.

Analisis

  1. Koperasi melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya dari koperasi simpan pinjam untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman.
  2. Dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
  3. Saya berkesimpulan selama koperasi fokus dengan kebutuhan anggota, berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi anggota maka unsur Bunga dan Riba tidak akan muncul. Kekuatan utama koperasi adalah pada kumpulan orang. Dalam koperasi dikenal istilah self help, artinya menolong diri sendiri, koperasi tidak serta merta membuat anggotanya kaya tetapi koperasi memberikan jalan untuk itu. Praktek yang benar sesuai nila dan prinsip koperasi akan menghasilkan praktek yang jauh dari riba tetapi ketika koperasi hanya digunakan sebagai alat oleh sekelompok orang untuk memperkaya kelompoknya dengan mengambil keuntungan dari nasabah yang di pertahankan menjadi calon anggota melebih bawats waktu yang ditentukan maka sudah bisa dipastikan untuk riba akan mucul, praktek koperasi seperti ini tidak bisa disebut sebagai koperasi yang sesungguhnya.
 

Sumber: 

http://www.ilmuekonomi.net/2016/03/manfaat-dan-tujuan-koperasi-simpan-pinjam-dalam-memajukan-perekonomian-masyarakat.html