Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi – Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder.
a. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan
kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung
melayani para anggotanya.
b. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan
koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau
koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi
sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau
tingkatan.
Contoh Bentuk Koperasi
Koperasi Swadharma
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai
aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana
Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi
Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi -
organisasi sosial di lingkungan BNI.
Kami percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap
pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi
dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu
Komitmen, Proaktif dan Semangat.
Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan
sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia
(KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi
Swadharma
Landasan Operasional
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh
Kementrian Koperasi dan UKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012
Perizinan Dan Legalitas
1.
Akta Pendirian Koperasi
No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968 beserta perubahan-perubahannya yang
termaktub dalam :
o
Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia, tanggal 09 Mei 1997 No. 37
o
Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia, tanggal 12 April 2001 No. 30
o
Akta No. 02 tanggal 05
Oktober 2005 oleh Notaris Nyonya Diah Anggraini, SH, MH. disahkan Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 04 Januari 2006 No.
76/PAD/MENEG.I/I/2006.
o
Akta No. 32 tanggal 26
Agustus 2008 oleh Notaris Siti Safarijah, SH. disahkan Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 26 September 2008 No. 202/Dep.1.1/IX/2008.-
Akta No. 25 tanggal 10 November 2011 oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH.
Disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 03
Februari 2012 No. 47/Lap-PAD/II/2012.
2.
Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
3.
Surat Izin Usaha
Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19
September 2018.
4.
Surat Keterangan
Domisili Koperasi No. 1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02
November 2016.
5.
Surat Keterangan
Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008.
6.
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00009/WPJ.06/KP.1203/2008.
7.
Sertifikat Kompetensi
dan Kualifikasi Perusahaan (KADIN) No. 1-0903-000-1103924 No. KTAB KADIN
01043017 sampai dengan 12 Januari 2017.
8.
Kartu Tanda Anggota
Biasa KADIN No. 20203-01043017/23-3-2001 sampai dengan 31 Desember 2016.
9.
NPWP No.
01.306.082.7-073.000
10. Izin Tempat Usaha Undang-Undang Gangguan No.
489/10/JB/2014 sampai dengan 02 Oktober 2017.
11. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
05EJF007
Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di :
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan
12870
No.Telp 021-8312628
No.Fax 021-8312637
Visi & Misi
Visi
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi
Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan
masyarakat
Misi
Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan
pelayanan dan SHU
Moto
"Peduli Pada Anggota"
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha
dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Logo
Contoh Bentuk Koperasi
Koperasi Swadharma
Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai
aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana
Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi
Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi -
organisasi sosial di lingkungan BNI.
Kami percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap
pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi
dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu
Komitmen, Proaktif dan Semangat.
Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan
sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia
(KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi
Swadharma
Landasan Operasional
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh
Kementrian Koperasi dan UKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012
Perizinan Dan Legalitas
1.
Akta Pendirian Koperasi
No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968 beserta perubahan-perubahannya yang
termaktub dalam :
o
Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia, tanggal 09 Mei 1997 No. 37
o
Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia, tanggal 12 April 2001 No. 30
o
Akta No. 02 tanggal 05
Oktober 2005 oleh Notaris Nyonya Diah Anggraini, SH, MH. disahkan Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 04 Januari 2006 No.
76/PAD/MENEG.I/I/2006.
o
Akta No. 32 tanggal 26
Agustus 2008 oleh Notaris Siti Safarijah, SH. disahkan Kementrian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 26 September 2008 No. 202/Dep.1.1/IX/2008.-
Akta No. 25 tanggal 10 November 2011 oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH.
Disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 03
Februari 2012 No. 47/Lap-PAD/II/2012.
2.
Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
3.
Surat Izin Usaha
Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19
September 2018.
4.
Surat Keterangan
Domisili Koperasi No. 1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02
November 2016.
5.
Surat Keterangan
Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008.
6.
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00009/WPJ.06/KP.1203/2008.
7.
Sertifikat Kompetensi
dan Kualifikasi Perusahaan (KADIN) No. 1-0903-000-1103924 No. KTAB KADIN
01043017 sampai dengan 12 Januari 2017.
8.
Kartu Tanda Anggota
Biasa KADIN No. 20203-01043017/23-3-2001 sampai dengan 31 Desember 2016.
9.
NPWP No.
01.306.082.7-073.000
10. Izin Tempat Usaha Undang-Undang Gangguan No.
489/10/JB/2014 sampai dengan 02 Oktober 2017.
11. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
05EJF007
Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di :
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan
12870
No.Telp 021-8312628
No.Fax 021-8312637
Visi & Misi
Visi
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi
Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan
masyarakat
Misi
Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan
pelayanan dan SHU
Moto
"Peduli Pada Anggota"
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha
dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Logo
- Merupakan gabungan dari huruf K
dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
- Gambar berbentuk manusia dengan
garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama
anggota dalam meraih cita-cita.
- Gambar lengkap dengan anggota
badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada
anggota.
- Gambar lengkap dengan anggota
badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang
terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu
melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan
meraih kesejahteraan.
- Lingkaran Kepala diartikan
sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan
koperasi.
- Kotak yang membatasi manusia
diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan
keputusan RAT
- Sedangkan gambar manusia dengan
kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus
kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada
bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar
keanggotaan dan lingkup BNI.
2. Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi bagian kedua adalah jenis koperasi. Berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan
bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain. Adapun
jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang:
a. Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya,
koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu.
1) Koperasi
Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang
penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan
kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan
sebagainya.
2) Koperasi
Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan
pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang
setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan
hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi
produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
3) Koperasi
Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi
yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para
anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya
secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya
agar hemat dan gemar menabung
b) Membebaskan anggotanya
dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki
keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk
menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya,
koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan
anggota nelayan, dan sebagainya.
4) Koperasi Jasa :
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu
bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi
jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta
terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.
Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku
cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar
serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.
5) Koperasi Serba Usaha :
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan
ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam
rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan,
pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan
koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai
berikut : ( Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian
dan keperluan hidup sehari-hari, Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian,
Pelayanan jasa-jasa lainnya, Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.)
b.
Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan
berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas
sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani
kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi
koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini:
1) Koperasi Primer :
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya
didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini
minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan
yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian
(Primkoppol).
2) Pusat Koperasi : Pusat
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang
berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat
kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi
Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3) Gabungan Koperasi :
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah
pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya
adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4) Induk Koperasi : Induk
koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan
koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung
lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan
lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan
internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan
(Inkopkar).
c. Menurut Lapangan
Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi
dibedakan menjadi berikut ini:
1) Koperasi Ekstraktif :
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang
melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2) Koperasi Pertanian :
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan
komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para
petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha
pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3) Koperasi Peternakan :
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan
tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan
para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya,
koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4) Koperasi Industri dan
Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan
usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan
dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah
jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi
kulit.
5) Koperasi Jasa :
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan
jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
d. Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan
menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota.
Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad),
Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.
- Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
- Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
- Gambar lengkap dengan anggota
badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada
anggota.
- Gambar lengkap dengan anggota
badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang
terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu
melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan
meraih kesejahteraan.
- Lingkaran Kepala diartikan
sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan
koperasi.
- Kotak yang membatasi manusia
diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan
keputusan RAT
- Sedangkan gambar manusia dengan
kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus
kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada
bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar
keanggotaan dan lingkup BNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar