Minggu, 30 Oktober 2016

tugas2_ekoperasi_bentuk dan jenis koperasi beserta contohnya

Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi – Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
a.   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya.
b.  Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

Contoh Bentuk Koperasi
Koperasi Swadharma

Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.

Kami percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.

Pendirian

Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968

Nama Koperasi

Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma

Landasan Operasional

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012

Perizinan Dan Legalitas

1.      Akta Pendirian Koperasi No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968 beserta perubahan-perubahannya yang termaktub dalam :
o    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 09 Mei 1997 No. 37
o    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 12 April 2001 No. 30
o    Akta No. 02 tanggal 05 Oktober 2005 oleh Notaris Nyonya Diah Anggraini, SH, MH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 04 Januari 2006 No. 76/PAD/MENEG.I/I/2006.
o    Akta No. 32 tanggal 26 Agustus 2008 oleh Notaris Siti Safarijah, SH. disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 26 September 2008 No. 202/Dep.1.1/IX/2008.- Akta No. 25 tanggal 10 November 2011 oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH. Disahkan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 03 Februari 2012 No. 47/Lap-PAD/II/2012.
2.      Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19 September 2018.
4.      Surat Keterangan Domisili Koperasi No. 1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02 November 2016.
5.      Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008.
6.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00009/WPJ.06/KP.1203/2008.
7.      Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan (KADIN) No. 1-0903-000-1103924 No. KTAB KADIN 01043017 sampai dengan 12 Januari 2017.
8.      Kartu Tanda Anggota Biasa KADIN No. 20203-01043017/23-3-2001 sampai dengan 31 Desember 2016.
9.      NPWP No. 01.306.082.7-073.000
10.  Izin Tempat Usaha Undang-Undang Gangguan No. 489/10/JB/2014 sampai dengan 02 Oktober 2017.
11.  Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 05EJF007

Alamat

Sejak Desember 2007, beralamatkan di :
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan 12870
No.Telp 021-8312628
No.Fax 021-8312637
Visi & Misi

Visi

Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat

Misi

Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan pelayanan dan SHU

Moto

"Peduli Pada Anggota"

Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Logo



Makna Logo

  •    Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
  •     Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
  •      Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
  •     Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
  •    Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
  •     Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
  •      Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.
  
2. Jenis Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi bagian kedua adalah jenis koperasi. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang:
a.    Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu.
1)  Koperasi Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.
2)  Koperasi Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
3)   Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
4)  Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.
5)  Koperasi Serba Usaha : Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut : ( Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari, Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, Pelayanan jasa-jasa lainnya, Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.)
b. Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini:
1)  Koperasi Primer : Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2)  Pusat Koperasi : Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
3)  Gabungan Koperasi : Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4)  Induk Koperasi : Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
c.   Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini:
1)  Koperasi Ekstraktif : Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2)  Koperasi Pertanian : Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3)  Koperasi Peternakan : Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4)   Koperasi Industri dan Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5)  Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
d.  Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.




Sumber:
http://materi-ekonomi.com/bentuk-dan-jenis-koperasi/
http://koperasi-swadharma.com/aboutus.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar