Jumat, 07 Oktober 2016

tugas1_ekoperasi_tujuan dan fungsi koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi
 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki manfaat dan tujuan, berikut artikel ini akan menjelaskan tujuan dan manfaat koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Tujuan Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi setiap anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Manfaat koperasi bagi masyarakat 

Adapun manfaat koperasi bagi masyarakat di Indonesia yaitu :

Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau

Bagi anggota koperasi yang kurang mampu untuk memiliki sebuah barang atau jasa dikarnakan harga yang mahal, melalui koperasi bisa mendapatkan harga barang atau jasa yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko-toko lain selain koperasi.

Menumbuhkan motifasi usaha anggota koperasi agar lebih berperilaku kemanusiaan

Selain dituntut untuk meraih sebuah keuntungan serta semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan mulia yaitu untuk melayani dengan baik keperluan anggotanya sehingga kebutuhan dan keperluan anggotanya terpenuhi.

Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka

Dalam pengelolaan koperasi setiap anggota memiliki tugas masing-masing. Lebih mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotnya.

Melatih sikap mandiri

Butuh waktu melatih anggota baru dalam sikap mandiri untuk dapat menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada orang lain

Melatih menggunakan pendapat secara efektif

Semua anggota akan di tuntut hidup berhemat, dengan melatihnya dalam bidang produksi untuk mendapatkan pendapatannya sendiri secara efektif. Jika ada anggota yang membuka usaha memproduksi makanan, tentu nya butuh modal membeli bahan.
Lalu berapa banyak biaya hidup yang harus dikeluarkan dan ditabung. Anggota diharuskan terhindar dari pemborosan agar kehidupan anggota menjadi lebih baik.

Memperoleh pinjaman dengan mudah

Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan

Menanamkan disiplin dan tanggung jawab

Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan dalam perkoperasian, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.

Mendidik untuk bisa bekerja sama

Tidak ada kelompok yang berbeda dari satu sama lain, semuanya itu sama dan semuanya di setarakan di dalam koperasi agar rasa kekeluargaan dan kerjasama dalam kewajiban masing-masing tetap terjaga dengan baik.

Analisis

  1. Koperasi melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya dari koperasi simpan pinjam untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman.
  2. Dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
  3. Saya berkesimpulan selama koperasi fokus dengan kebutuhan anggota, berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi anggota maka unsur Bunga dan Riba tidak akan muncul. Kekuatan utama koperasi adalah pada kumpulan orang. Dalam koperasi dikenal istilah self help, artinya menolong diri sendiri, koperasi tidak serta merta membuat anggotanya kaya tetapi koperasi memberikan jalan untuk itu. Praktek yang benar sesuai nila dan prinsip koperasi akan menghasilkan praktek yang jauh dari riba tetapi ketika koperasi hanya digunakan sebagai alat oleh sekelompok orang untuk memperkaya kelompoknya dengan mengambil keuntungan dari nasabah yang di pertahankan menjadi calon anggota melebih bawats waktu yang ditentukan maka sudah bisa dipastikan untuk riba akan mucul, praktek koperasi seperti ini tidak bisa disebut sebagai koperasi yang sesungguhnya.
 

Sumber: 

http://www.ilmuekonomi.net/2016/03/manfaat-dan-tujuan-koperasi-simpan-pinjam-dalam-memajukan-perekonomian-masyarakat.html
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar